TAHUN JAMAK – PEMBANGUNAN GEDUNG
PERDA NO. 6 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PEMBANGUNAN KANTOR PEMERINTAHAN YANG BARU 4 (EMPAT) UNIT 2 (DUA) LANTAI, GEDUNG OLAHRAGA (GOR) DI KOTA BANGKINANG DAN MASJID RAYA KECAMATAN 10 (SEPULUH) UNIT DENGAN KEGIATAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk meyediakan sarana dan prasarana yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat dan SDM berupa pembangunan kantor pemerintahan yang baru 4 (empat) unit 2 (dua) lantai, gedung olahraga (GOR) di kota Bangkinang dan masjid raya kecamatan 10 (sepuluh) unit dengan kegiatan tahun jamak |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permen PU No 45/PRT/M/2007 dan Permen PU No 43/PRT/M/2007. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kantor pemerintahan yang baru 4 (empat) unit 2 (dua) lantai, gedung olahraga (GOR) di kota bangkinang dan masjid raya kecamatan 10 (sepuluh) unit dengan kegiatan tahun jamak dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Umum 3. Tujuan 4. Lokasi 5. Jenis dan Jangka Waktu Pelaksanaan 6. Lingkup Kegiatan 7. Pelaksanaan Kegiatan 8. Penyedia Jasa Konsultasi 9. Pembiayaan dan Pembayaran 10.Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab 11.Pelaksanaan dan Pengawasan 12.Penyesuaian Harga 13.Penyelesaian Perselisihan 14.Pengelolaan Aset 15.Ketentuan penutup |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 24 Maret 2009 |
CATATAN |
: |
|
|
|
|
|
|