Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu

PERDA 9/2003 –  PERUBAHAN

PERDA NO. 10 TAHUN 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melakukan perubahan dalam meningkatkan kinerja dan pemenuhan modal dasar Bank erkredita Rakyat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari bagian laba BPR Sarimadu.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu dengan sistimatika:

– mengubah beberapa pasal

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 24 Maret 2009
CATATAN

:

[Download Perda]