Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Pemakaian Fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang

RSUD –  RETRIBUSI

PERDA NO. 15 TAHUN 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2009 Tentang  Retribusi  Pelayanan Kesehatan Dan Pemakaian Fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan UU nomor 32 tahun 2004 karena Perda Kampar Nomor 8 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005;  Peraturan Menkes No. 741/Menkes/PER/VII/2008; Keputusan Menkes No. 51/Menkes/SK/II/1978; Keputusan Menkes No. 582/Menkes/SK/II/1997; Keputusan Menkes No. 13333/Menkes/SK/XII/1999; Perda Kampar No. 14 tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi  Pelayanan Kesehatan Dan Pemakaian Fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, dengan sistematika :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, Subyek Retribusi
  3. Retribusi Rawat Jalan dan IGD
  4. Kelas Perawatan
  5. Retribusi Rawat Inap
  6. Retribusi Pemeriksaan Penunjang Medik
  7. Retribusi Tindakan Medik
  8. Retribusi Pemulasaran Jenazah, Visum dan Pemakaian Ambulans.
  9. Pemeriksaan/ Pengujian Kesehatan
  10. Obat – obatan dan Bahan Pakai Habis
  11. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
  12. Ketentuan Lain – lain
  13. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 4 Mei 2009
CATATAN

:

[Download Perda]