Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat

PELARANGAN DAN PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT

PERDA NO. 1 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PELARANGAN DAN PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT

ABSTRAK

:

Bahwa untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dipandang perlu untuk mengganti Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan Perbuatan Penyakit Masyarakat karena belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat Rokan Hulu..

Dasar hukum : UU No. 73 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No.53 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; UU No.44 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 1988; PP No.32 Tahun 2004; Keppres No.3 Tahun 1997; Kepmendagri No.7 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini mengatur pelarangan dan penertiban penyakit masyarakat dengan sistimatika:1. Ketentuan Umum;

2. Ruang Lingkup Penyakit Masyarakat;

3. Penertiban dan Pengawasan;

4. Ketentuan Pidana dan Sanksi Lainnya;

5. Pembinaan dan Penegendalian;

6. Ketentuan Penyidikan;

7. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 29 Juli 2009.
CATATAN

:

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan Perbuatan Penyakit Masyarakat tidak berlaku.

[Download Perda]