Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil

KTP dan AKTE –  RETRIBUSI

PERDA NO. 18 TAHUN 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2009 Tentang  Retribusi  Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan karena Perda Kampar Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Keppres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Perda No. 14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil, dengan sistematika :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek dan Sumber Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip yang dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  8. Wilayah Pemungutan
  9. Tata cara Pemungutan dan penyetoran
  10. Tata cara Pembayaran
  11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  12. Instansi Pemungut
  13. Penyidikan
  14. Ketentuan Pidana
  15. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 26 Mei 2009
CATATAN

:

[Download Perda]