Perda Kab. Siak No 1 Tahun 2009 Tentang Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2009-2011

KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTI YEARS)

PERDA NO.1 TAHUN  2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTI YEARS) KABUPATEN SIAK TAHUN ANGGARAN 2009-2011

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi Pembangunan Daerah serta memberi kepastian hukum dalam rangka menciptakan iklim keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan di Daerah Kabupaten Siak dan memperhatikan perkembangan keuangan Daerah dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak dalam pelaksanaan program-program prioritas yang tidak dapat dilaksanakan dalam 12 bulan sehingga diselesaikan dalam Tahun Jamak.

aaa

Dasar Hukum : UU No.23 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.95 Tahun 2007; Pemendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2008; Kepmen PU No.43/PRT/2007; Kepmen PU No.45/KPTS/2007; Perda No.1 Tahun 2002; Perda No.3 Tahun 2007.aaa

a

Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2009-2011, dengan Sistimatika:

aaa
1.   Ketentuan Umum

2.   Maksud dan Tujuan

3.   Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years)

4.   Waktu Pelaksanaan

5.   Penganggaran

6.   Hak dan Tanggung Jawab

7.   Penyesuaian Harga

8.   Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 2 Maret 2009a
CATATAN

:

[Download Perda]