KEWENANGAN DESA
PERDA NO.2 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG KEWENANGAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa.
aaaa |
|
– |
Dasar Hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005.
a |
|
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Kewenangan Desa, dengan Sistimatika:a
aa 2. Urusan Pemerintahan 3. Jenis Urusan Pemerintahan 4. Tata Cara Penyerahan Urusan 5. Pelaksanaan Urusan 6. Pembiayaan 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Ketentuan Penutup a |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 11 Maret 2009a | |
CATATAN |
: |
|