Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir

PD. BPR

PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2004

2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PEREKREDITAN RAKYAT KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa PD. BPR perlu penataan lebih lanjut yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dasar Hukum :

UU No. 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; PP No. 71 Tahun 1992; PP No. 25 Tahun 2000; Kepres 44 Tahun 1999; KMK No. 221/KMK019/1993; Instruksi Mendagri No. 8 Tahun 1994;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Pendirian

3. Kedudukan, Maksud dan Tujuan

4. Azas

5. Bidang Usaha

6. Modal

7. Saham-saham

8. Pengurus dan Pegawai Direksi

9. Badan Pengawas

10. Kepegawaian

11. Rapat Umum Pemegang Saham

12. Hak Suara Mengeluarkan Pendapat

13. Rencana Verja dan Anggaran Tahunan

14. Tahun Buku

15. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih

16. Tanggung Jawab dan Ganti Rugi

17. Kerjasama

18. Pembinaan

19. Pembubaran

20. Ketentuan Peralihan

21. Ketentuan Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]