Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

KEKAYAAN DAERAH

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2004

2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 09 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa kekayaan daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu digali dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah .

Dasar Hukum :

UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 105 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 20011; Kepres No. 44 Tahun 1999;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kakayaan Daerah, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Objek dan Subjek

3. Perhitungan, Pemakaian/Penggunaan Kekayaan Daerah

4. Penetapan Besarnya Retribuís

5. Golongan dan Besarnya Retribuís

6. Pengajuan Penyewaan Kekayaan Daerah

7. Perjanjian

8. Pengoperasian Peralatan

9. Pengembalian Peralatan

10. Pemeliharaan Peralatan

11. Sanksi Administrasi

12. Ketentuan Pidana

13. Penyelidikan

14. Ketentuan Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]