Abstrak | : | Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 106 Tahun 2018. | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati Tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019, Peraturan bupati ini berisi 7 Pasal yang antara lain: Pasal 1: Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 5.303.668.888,- Pasal 2: Anggaran Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 638.668.888,- Pasal 3: Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 238.668.888,- Pasal 4: Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.400.000.000, Pasal 5: Anggaran Belanja Langsung Kepala Daerah dan Wak.il Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 5.065.000.000,- Pasal 6: Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Pasal 7: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir. | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 7 Januari 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 7 Januari 2019 |
Home
Database Peraturan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PERBUP ROKAN HILIR...