Abstrak | : | Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada; |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada, Peraturan daerah ini berisi, 6 (Enam) Bab 10 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Silpa Bab III : Prosedur Penggunaan Silpa Bab IV : Pemantauan dan Evaluasi Bab V : Ketentuan Lain-Lain Bab VI : Ketentuan Penutup | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 11 Maret 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 11 Maret 2019 |