Abstrak | : | bahwa dalam rangak menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Sulung; |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, Peraturan daerah ini berisi, 5 (Lima) Bab 8 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Silpa Bab III : Prosedur Penggunaan Silpa Bab IV : Pemantauan dan Evaluasi Bab V : Ketentuan Penutup | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 6 Februari 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 6 Februari 2019 |