Pekanbaru (RP)-Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Riau untuk tahun anggaran 2009 akhirnya diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Eko Sembodo pada sidang Paripurna yang berlangsung Selasa(29/6) malam digedung DPRD Riau. Hasilnya,BPK memberikan penilaian Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau Drs H Johar Firdaus tadi malam dan dihadiri oleh Gubernur Riau M Rusli Zainal, Setdaprov Riau Wan Syamsir Yus, Bupati Pelalawan Rustam Effendi dan Perwakilan Pemkab Rohul dan Pemko Pekanbaru, unsur Muspida Riau dan puluhan Kepala Dinas, Badan dan Biro di lingkungan Pemprov Riau tersebut, berlangsung lancar.
Hanya saja, diawal sidang sedikit ada interupsi dari anggota DPRD Riau, AB Purba yang mempertanyakan pernyampaian hasul audit Kabupaten Rokan Hulu, Pelalawan dan Kota Pekanbaru.Namun sidang bisa dilanjutkan setelah Ketua DPRD menyampaikan alasan BPK.
Hasil laporan keuangan pemerintah daerah dan kabupaten tersebut, akhirnya bisa diterima langsung oleh Gubernur Riau, Bupati Pelalawan dan Perwakilan Pemkab Rokan Hulu.
Untuk laporan keuangan Pemprov Riau, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menilai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2009 memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Dalam Siaran Pers yang diberikan staf BPK RI di sela-sela jalannya rapat, BPK RI mendapatkan sejumlah temuan. Misalnya, Pemprov Riau belum memiliki rincian aset tetap, sehingga penatausahaan asset tetap yang dilaporkan dalam neraca belum tertib. Akibatnya, dari daftar rekapitulasi mutasi barang terjadi perbedaan nilai yang besarnya mencapai Rp 5,097 triliun. ”Sampai saat ini Pemprov Riau belum bisa menjelaskan perbedaan nilai barang dalam laporan neraca tersebut,” ujar Eko.(ans)
Sumber : Riau Pos