Jum’at, 4 Oktober 2019, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau berlangsung audiensi BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan perwakilan Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (GEMARAK) yang berjumlah tiga orang. Pihak BPK diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Walujo, Kepala Subbagian Hukum Ridzaldy Arfah, dan Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan Tulus Budhisatria Rikit. Audiensi merupakan permintaan dari GEMARAK untuk memperoleh penjelasan dari BPK mengenai mengapa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tidak bisa dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk menangani kasus kelebihan bayar pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
Pihak GEMARAK menjelaskan bahwa selama ini mereka mengawal kasus yang ada pada Diskominfo dan ingin segera dituntaskan karena adanya temuan BPK tentang kelebihan pembayaran pada Diskominfo Provinsi Riau tahun anggaran 2016.
Pihak BPK memaparkan bahwa tugas dan wewenang BPK terbatas pada pemeriksaan dokumen dan administasi pengelolaan keuangan negara/daerah. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2006. Sehingga hasil pemeriksaan BPK mengenai kasus atas kelebihan pembayaran Diskominfo sudah menjadi ranah dari aparat penegak hukum untuk dijadikan alat bukti dan dilakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, pihak BPK menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai setelah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 19 ayat 1, dan apabila ada penyalahgunaan laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi tanggung jawab pemohon LHP BPK dan akan dimonitor BPK untuk penggunaan LHP tersebut. Audiensi yang dilaksanakan sekitar satu jam tersebut berlangsung dengan aman dan tertib.