Pengelolaan Keuangan Desa PERBUP INHIL Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Abstrak   :  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang keuangan desa, Hak dan Kewajiban desa dalam pengelolaan dana di desa; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014;  Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014;  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam No. 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Peraturan Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 6 Tahun 2017;
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Pemberian Uang Persedian dan Ganti Uang Tahun Anggaran 2019, Peraturan daerah ini berisi 5 (Lima) Bab, 10 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Pemberian Uang Persediaan Bab III : Pengajuan SPP-UP Dan SPP-GU Bab IV : Perintah  Membayar Bab V : Ketentuan Penutup
Catatan   Di undangkan di Tembilahan pada tanggal  21 Januari 2019 Ditetapkan di Tembilahan  pada tanggal  21 Januari 2019