Pekanbaru – Selasa (27/4) Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Novid Mahyudin, SE, Ak memberikan keterangan sebagai Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembebasan Tanah Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis TA 2007. Sebelumnya, auditor tersebut merupakan salah satu anggota tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau yang melakukan penghitungan kerugian daerah atas kasus dimaksud.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Bengkalis, Sumpeno, SH dengan hakim anggota Lumban Gaol, SH serta Purwanta, SH dan berlangsung lebih kurang selama 2 jam. Turut hadir dalam persidangan untuk mendampingi ahli adalah Kris Dianto, SE, Ak selaku Kepala Seksi Riau IIA yang membawahi Kabupaten Bengkalis serta perwakilan dari Sub Bagian Hukum dan Humas, Dwi Ari Susanty, SH.