BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Serahkan Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Per 31 Desember 2008 Atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2007 s.d. 2008

Pekanbaru, Kamis (4 Mei 2009) – BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Per 31 Desember 2008 atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI periode 2007 s.d. 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Penyerahan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Mei 2009 oleh Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI, Dr. H. Eko Sembodo, MM kepada Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Agus Salim, SE., MM bertempat di ruang kerja Kepala Perwakilan.

Selama periode Tahun Anggaran 2007 s.d. 2008, BPK RI telah melakukan pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak empat kali yang menghasilkan 60 temuan senilai Rp1.532.341.822.667,43. Pemeriksaan tersebut terdiri dari Pemeriksaan atas LKPD sebanyak tiga kali dengan jumlah temuan 46 senilai Rp1.520.914.019.313,90 dan Pemeriksaan atas Belanja Modal sebanyak satu kali dengan jumlah temuan 14 senilai Rp11.427.803.353,53. Dari jumlah temuan tersebut, diantaranya sebanyak 25 temuan berkaitan dengan penyelamatan uang negara/daerah senilai Rp13.171.459.875,22 atau .0,86% dari total nilai temuan.

Dari jumlah 60 temuan tersebut, BPK RI telah memberikan rekomendasi sebanyak 141. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir hingga periode pemantauan 31 Desember 2008 telah menindaklanjuti sebanyak 114 rekomendasi atau 80,85% dari jumlah rekomendasi, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sebanyak 70 rekomendasi senilai Rp1.333.705.814.645,58 telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi;

2. Sebanyak 44 rekomendasi senilai Rp186.153.805.502,12 telah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai rekomendasi atau belum selesai; dan

3. Sebanyak 27 rekomendasi senilai Rp12.477.679.432,73 belum ditindaklanjuti.

Sedangkan dari 25 temuan berkaitan dengan penyelamatan uang negara/daerah senilai Rp13.171.459.875,22, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum menindaklanjutinya sebesar Rp39.298.200,00 atau 0,30%, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemeriksaan yang dilakukan pada Tahun Anggaran 2006 menghasilkan satu temuan berkaitan dengan penyelamatan uang negara/daerah senilai Rp43.741.430,00. Nilai tersebut telah ditindaklanjuti.

2. Pemeriksaan yang dilakukan pada Tahun Anggaran 2007 menghasilkan sebelas temuan berkaitan dengan penyelamatan uang negara/daerah senilai Rp10.767.080.767,03. Nilai tersebut telah ditindaklanjuti namun belum selesai.

3. Pemeriksaan yang dilakukan pada Tahun Anggaran 2008 menghasilkan 13 temuan berkaitan dengan penyelamatan uang negara/daerah senilai Rp2.360.637.678,19. Diantara nilai tersebut sebesar Rp39.298.200,00 atau 1,66% belum ditindaklanjuti.

Catatan:

Perbedaan nilai temuan pemeriksaan dengan nilai yang telah ditindaklanjuti terjadi karena adanya perhitungan ulang atas sanksi denda keterlambatan pada temuan No. 4 Pemeriksaan LKPD TA 2007, tim pemeriksa menghitung denda tersebut sebesar Rp71.605.413,50, sementara tanggapan Pemda Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan bahwa besaran nilai denda adalah Rp67.082.326,50 sehingga terjadi selisih sebesar Rp4.523.087,00

Subbag Hukum Humas

Format PDF