Pekanbaru (RP) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, Rabu (31/3) mengundang sejumlah Perwakilan media massa di Provinsi Riau untuk menjelaskan mekanisme untuk mengambil berita di kantor yang berperan sebagai auditor penggunaan keuangan Negara. Mereka berharap bias saling mensinergikan keperluan antara pemberitaan dengan ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pemberian informasi di lembaga itu.
Dalam kesempatan tersebut, hadil kepala Perwakilan BPK RI Riau Eko Sembodo, Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia, Wakil Ketua AJI Pekanbaru Ilham M Yasir, Kasubaud Riau I Rudi Nurprianto SE Ak MM juga kepala Sekretariat BPK Riau Drs Pujo Sumekto serta puluhan Perwakilan media massa.
Dalam penjelasannya, Kasubaud I BPK Riau, Rudi Nurprianto menyebutkan dalam pelaksanaan tugasnya, BPK jugatak terlepas dari kode etik. Tidak semua proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh BPK bias langsung disosialisasikan kepada media termasuk juga untuk websiteBPK sendiri. ” Ada surat edaran Meneg PAN Nomor SE/07/M.PAN/8/2007 tentang penanganan hasil pemeriksaan BPK yang dipublikasikan. Disamping juga dikuatkan dengan peraturan BPK Nomor 2/2007 tentang kode etik pemeriksa, dan kami tidak bias melanggar kebijakan tersebut,” ungkap dia. (bud)
Sumber: Riau-Pos