Pekanbaru – Setelah melakukan pengauditan secara teliti terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2008, Rabu (26/8) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut.
Penyerahan LHP dari BPK Riau itu diserahkan langsung oleh Dr.H.Eko Sembodo,MM kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu H.Hasannudin Nasution,SH dan Bupati Rokan Hulu Drs.Achmad Msi, di Kantor Perwakilan BPK Riau Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Dalam LHP tersebut, LKPD Kabupaten Rokan Hulu 2008 mendapatkan opini wajar dengan pengecualian. “Selain menyerahkan LHP, kita juga menyerahkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Kabupaten Rokan Hulu periode pemantauan per 30 Juni 2009 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Bupati Rokan Hulu,” sebut Eko Sembodo.
Alasan yang diberikan ini tambah Eko, juga sama dengan tahun anggaran sebelumnya, dikarenakan ada dua permasalahan mendasar pada LKPD Kabupaten Rohul 2008, Pertama, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sejak 2002 sampai 2007 telah melakukan penyertaan modal kepada pembangunan daerah Rokan Hulu Jaya sebesar Rp52.225.272.632.
Namun sebut Eko, berdasarkan hasil pemeriksaan nilai investasi sebesar Rp6.975.272.632,00 tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak tersedianya data, serta tidak ada prosedur alternatif untuk meyakini penyertaan modal tersebut.
Kedua, penyajian saldo aset tetap dalam neraca sebesar Rp1.377.793.267.196,93 tidak dapat diyakini kewajarannya, karena tidak disajikan atau dinilai berdasarkan harga perolehan, namun menggunakan hasil inventarisasi (sensus barang) yang dilakukan bagian umum Sekretariat Daerah tahun 2004 ditambah dengan pengadaan tahun-tahun berikutnya.
dari hasil pengamatan BPK Riau, kata Eko, LKPD Kabupaten Rohul TA 2008 memang belum mengalami peningkatan, akan tetapi berdasarkan hasil evaluasi atas efektifitas sistem pengendalian intern, Pemerintah Daerah Kabupaten Rohul telah melakukan beberapa perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.
Di antaranya, perbaikan sistem pembukuan pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan menjadi sistem bruto, revisi atas Perda Nomor 2/2005 tentang Distribusi Pelayanan Kesehatan dengan Perda Nomor 2/2008, dan perbaikan di bidang Sumber Daya Manusia dengan melakukan penunjukan dan penempatan pegawai yang memiliki latar belakang akuntansi sebagai pejabat struktural pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
Akan tetapi, perbaikan tersebut belum terjadi secara menyeluruh. Salah satu penyebabnya adalah karena belum adanya kesungguhan dan upaya yang mendasar, petunjuk maupun program yang terpadu.
Selain memberikan opini tambah Eko lagi, BPK Riau juga menyampaikan (LHP) atas Pengendalian Intern serta LHP atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu 2008 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan.
Temuan dalam LHP atas Pengendalian adalah, pertama terdapat rekening tititpan atas pungutan PPh/PPN pada pengelola kas daerah dan PPh/PPN yang telah dipungut dan belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp125.459.529,00. Kedua, terdapat penerimaan daerah dan potensi pendapatan daerah yang belum ditetapkan dengan peraturan daerah. Ketiga, pencatatan kartu stok barang persediaan obat-obatan belum tepat waktu dan terdapat obat-obatan yang telah kadaluarsa namun belum dimusnahakan senilai Rp289.667.563,00
Keempat, aktiva tetap pemerintah daerah yang disajikan pada neraca belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan belum dinilai oleh lembaga independen. Kelima, terdapat delapan belas SKPD yang belum menyampaikan laporan barang tahunan 2008 kepada Bidang Aset.
Keenam, terdapat pengeluaran belanja bantuan sosial sebesar Rp701.100.000,00 untuk membiayai kegiatan SKPD. Ketujuh, Realisasi penggunaan belanja tidak terduga Tahun 2008 sebesar Rp767.623.000,00 tidak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan tidak diberitahukan kepada DPRD.
Kedelapan, tim penyelesaian kerugian Negara/Daerah dan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan serta tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah belum melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehingga Hasil Pemeriksaan BPK Riau senilai Rp17.753.097.952,00 belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Beberapa temuan atas kepatuhan terhadap Perundang-Undangan di antaranya adalah pertama, penyertaan modal yang diberikan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kepada PD Rokan Hulu Jaya sebesar Rp6.975.272.632,00 tidak memiliki dasar hukum diakui sebagai investasi daerah.
Kedua, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset sebesar Rp 260.937.000,00 tidak sesuai kenyataan. Ketiga, realisasi biaya perjalanan dinas Sekretariat DPRD melebihi ketentuan sebesar Rp245.625.411,00
Keempat, terdapat kelebihan pembayaran item pekerjaan lapis pondasi aggregate sebesar Rp28.272.500,74 pada paket pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan Dinas Bina Marga, Pengairan dan Pertambangan. Kelima, Proses lelang untuk pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Bangun Purba tidak sesuai dengan ketentuan.
Keenam, realisasi belanja bantuan sosial sebesar Rp4. 627.700.000,00 belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari penerima bantuan. Ketujuh, terjadi pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp234.444.180,00
Kedelapan, Proses lelang pengadaan buku IPA kelas VI SD dan buku Bahasa Inggris SD pada Dinas Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan berindikasi merugikan daerah sebesar Rp31.688.500,00. Dari seluruh temuan tersebut, total nilai temuan adalah sebesar Rp32.040.888.267,74 dan sekitar Rp800.967.597,74 nilai temuan tersebut berindikasi merugikan keuangan daerah.
Kabag humas Pemkab Rohul, Drs.Yusmar yang dihubungi Riau Pos malam tadi mengaku belum mengetahui tentang penyerahan LHP dari BPK Riau tersebut. “Saya belum tahu, nantilah coba saya cek dulu,” katanya.
Sumber : Riau Pos