- BPK RI Temukan Dana Satker
- AB Purba: Ini Berpotensial Rugikan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan adanya dana Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disimpan di rekening pribadi. Di antaranya Dinas Pendapatan Daerah disimpan ke rekening Bank Riau milik Dra. Lindawati sebesar Rp.681.666.716, dan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atas nama Wiedayati sebesar Rp.620.928.769 juga di Bank Riau.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Riau AB Purba, ketika ditemui, Kamis (16/7) kemarin. Dikatakannya, hal ini diketahuinya setelah dirinya memperoleh copian laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2008, yang diserahkan sekitar Juni lalu. “Copian laporan temuan BPK ini baru sampai ke komisi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, dari laporan BPK tersebut diketahui dana yang mengendap tersebut baru disetorkan kembali kepada kas dearah pada tanggal 15 Januari 2009 untuk Dinas Pendapatan Daerah. Sedangkan untuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada bulan Januari dan Februari 2009. Temuan ini mengindikasikan dan berpotensi adanya kerugian negara.
Selain menemukan adanya dana APBD yang disimpan di rekening pribadi tersebut, dalam temuan BPK juga ditemukan adanya pengalihan aset tanah milik pemerintah daerah kepada pribadi tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu untuk penghapusan asetnya.
Bahkan harga yang ditetapkan jauh di bawah nilai jual objek pajak (NJOP) terendah saat itu, sehingga merugikan negara sebesar 73 juta lebih. Pengalihan aset ini dilakukan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Herliyan Saleh atas nama Gubernur Riau pada tanggal 13 Oktober 2008. Tanah aset pemda yang dihapuskan tanpa persetujuan DPRD tersebut diberikan kepada 20 orang dengan luas masing-masing 204 m2 dan dihargai masing-masing sebesar Rp.408 ribu.
Atas temuan BPK ini, menurut AB Purba Komisi B akan memanggil Dinas Pendapatan Daerah untuk hearing. “ Ini kita lakukan untuk meminta penjelasan mengapa sampai ada dana yang disimpan di rekening pribadi, dan sejak kapan itu terjadi. Karena kita perkirakan praktek ini sudah berlangsung lama,” ujarnya tegas.
Untuk temuan yang menyangkut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan soal penghapusan aset, dirinya akan meminta Pimpinan DPRD menindak lanjuti ini untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Dalam penghapusan aset teresebut sudah jelas, sudahlah tidak sesuai dengan prosedur, negara dirugikan pula lagi,” ujrnya.
Sementara itu, mantan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Herliyan Saleh yang dihubungi Tribun maupun via sms enggan unutuk menjawabnya. Pihaknya hanya mengatakan sebaiknya kontak Biro Pemerintahan dan Asisten 1. “Sebaiknya kontak Biro Pemerintahan dan asisten 1 Provinsi Riau,” ujar Herliyan melalui smsnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 13 Oktober 2008, sebagaimana yang tercantum dalam Kpts 1863 s.d 1868. Plt Sekretaris Daerah an. Gubernur Riau menetapkan pelepasan hak atas tanah dan penghapusan tanah dari daftar inventaris Pemerintah Provinsi Riau. BPK RI Perwakilan Riau menyatakan, penetapan dan pelepasan hak tersebut dilakukan tanpa meminta persetujuan DPRD Provinsi Riau.
Sumber : Tribun Pekanbaru