Dugaan SPPD Fiktif di Kuansing, Kejaksaan Tetapkan Kepala BPKAD Tersangka

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menetapkan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra, sebagai tersangka kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

“Kami sudah menetapkan Hendra (Kepala BPKAD) sebagai tersangka Rabu tanggal 10 Maret 2021,” kata kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH pada Tribunpekanbaru.com, Senin (15/3/2021).

Hadiman mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hendra sebagai tersangka pada Selasa besok (16/3/2021).

Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK.

Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing sendiri ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta.

Uang tersebut dikumpulkan dari 92 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 92 pegawai tersebut, Hendra sendiri ikut serta didalamnya.

Hadiman mengatakan untuk sementara pihaknya menetapkan Hendra seorang sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti.

“Jika ada perkembangan kami akan tetapkan tersangka baru,” kata Hadiman.

Hadiman mengatakan dalam dugaan korupsi ini, kerugian negara untuk sementara diperkirakan sebesar Rp 600 juta.

“Bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung lagi,” kata Hadiman.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif merupakan kriminalisasi dan penzoliman.

Ia pun menuding ada konspirasi dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Perlu saya klarifikasi ini (penetapan tersangka) kuat sekali dugaan adanya upaya kriminalisasi dan penzoliman kepada saya. Saya bingung yang menyebabkan saya jadi tersangka apa?, tanya Hendra pada Tribunpekanbaru.com, Senin (15/3/2021).

Ia memastikan seluruh SPPD tersebut sudah Peraturan Bupati nomor 59/218 tentang perjalanan dinas.

“Seandainya kami salah berarti Perbupnya yang keliru. Dan ini juga berlaku untuk seluruh dinas dan badan. Bahkan seluruh Riau. Berarti seluruh pegawai Kuansing juga harus di periksa. Seluruh kepala OPD juga harus di periksa,” terangnya.

Kuat dugaan, terangnya, ada semacam konspirasi oknum kejaksaan dan oknum pejabat Pemda terhadap kasus ini.

Sebab, terangnya, pejabat Pemkab Kuansing sudah berkoordinasi dengan Kejari Kuansing sebelumnya.

Hasil koordinasi tersebut, lanjutnya, pegawai BPKAD diminta membuat rekapitulasi apa-apa saja yang dianggap keliru terutama uang transportasi yang dibayarkan sebesar 75 persen. Dan itu diminta dikembalikan.

“Sudah dikembalikan dan ternyata dijadikan barang bukti dan terkesan penyitaaan. Ternyata ada upaya penjebakan di sini. Saya mempertanyakan kepada Sekda Kuansing (Dianto Mampanini) yang berjanji kepada staf saya yang akan menghentikan kasus ini jika telah dikembalikan uang tersebut? Dimana letak hati nurani anda sebagai pimpinan melihat anak buah anda teraniaya,” keluh Hendra.

Ia pun meminta atensi Kejati dan Kejagung agar kasus ini terang benderang.

Sebab ada dugaan upaya kriminalisasi dan penzoliman.

“Saya akan beberkan perilaku Kajari kuansing yang kuat dugaan intervensi terhadap proyek di Kuansing. Saya beberkan dengan bukti-buktinya,” tegasnya. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Link berita terkait 

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan
Editor: CandraDani