Pekanbaru – Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jum’at (18/8) berlangsung kegiatan Ekspose oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ekspose perkara ini dilakukan dalam rangka permintaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau atas dua kasus yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Hadir pada kesempatan ini Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Riau, Didik Hartanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Jhon Leonardo Hutagalung, Plh. Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Daerah, Najmatuzzahra dan Kepala Subauditorat Riau I, Roes Nelly.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi BPK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. (AB)