Pekanbaru- Setelah menyelesaikan pemeriksaan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Siak yaitu PT. Bumi Siak Pusako. Rabu, 11 November 2009, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada tiga stakeholder, yaitu DPRD, Pemerintah Kabupaten Siak, serta Direktur BUMD terperiksa. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Dr.Eko Sembodo, MM kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, Masri; Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, H. Adli Malik serta Direktur PT. Bumi Siak Pusako, Dr. H. Jusmadi Jusuf di kantor Perwakilan. Penyerahan disaksikan oleh Kepala Seksi Riau IB, Drs. Indra Syahputra serta beberapa direksi PT. Bumi Siak Pusako.
LHP ini memuat tentang hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Siak yaitu PT. Bumi Siak Pusako yang meliputi pengelolaan atas pendapatan, biaya dan investasi tahun buku 2008 dan 2009 (s.d Semester I). Dari hasil pemeriksaan didapatkan enam temuan atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan tujuh temuan atas sistem pengendalian intern. Enam temuan atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tadi mengakibatkan kerugian bagi keuangan perusahaan.