Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan senilai Rp27,39 triliun dalam pemeriksaan selama semester I/2017.
Permasalahan tersebut meliputi kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun, serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektivan senilai Rp2,25 triliun.
Dalam penyerahan Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017 kepada DPR, Selasa (3/10/2017), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp1,81 triliun, potensi kerugian senilai Rp4,89 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp18,44 triliun.
“Pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah Rp509,61 miliar,” katanya melalui rilis resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (3/10/2017).
IHPS I/2017, jelasnya, merupakan ringkasan dari 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 645 LHP keuangna, 9 LHP kinerja, dan 33 LHP dengan tujuan tertentu.
(Sumber : www.bisnis.com)