Abstrak | : | Bahwa dalam rangka memberikan izin kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat untuk mengelola investasi dan kerjasama; Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 91 dan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang izin Investasi dan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Investasi dan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Peraturan daerah ini berisi, 7 (Tujuh) Bab 14 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Ruang Lingkup Bab III : Investasi Bab IV : Kerjasama Bab V : Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab VI : Ketentuan Penutup | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 21 Januari 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 21 Januari 2019 |