Menurut Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 4 disebutkan bahwa Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Sedangkan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan kinerja.
(UU Nomor 15 Tahun 2004)