Abstrak | : | Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan nomor 9 tentang Akuntansi Aset Tetap, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Kebijakan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 48 Tahun 2011. | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Peraturan bupati ini berisi II Pasal yang antara lain: Pasal I: Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014 Nomor 33) diubah Pasal II: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir. | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 20 Desember 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 20 Desember 2018 |
Home
Database Peraturan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah PERBUP ROKAN HILIR Nomor 105 Tahun 2018 Peraturan...