Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah Perbub INDRAGIRI HULU Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

Abstrak   : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Komisi Pembarantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun 2016;
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Peraturan Bupati ini berisi 6 Pasal  
Catatan   1 Lampiran Di undangkan di Rengat pada tanggal  04 Januari  2019 Ditetapkan di Rengat  pada tanggal  04 Januari 2019