Pekanbaru – Kamis, 22 April 2010, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang yang dipimpin oleh Kasipidsus, Doyo melakukan expose (pemaparan kasus ) di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Kasus yang dipaparkan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kampar TA 2007 dan 2008. Pemaparan kasus ini, merupakan tindak lanjut atas permintaan penghitungan kerugian daerah oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau yang diajukan oleh Kejari Bangkinang beberapa waktu lalu.
Tim Kejari Bangkinang diterima oleh Kepala Perwakilan, Dr.H Eko Sembodo, MM, Kasubaud Riau II, Ir. Wahyo Waluyo, MM, Kasie Riau IIB, Deden Masruri, SE, Ak, CFE yang membawahi pemeriksaan di Kabupaten Kampar serta Tim Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan LKPD Kabupaten Kampar TA 2007/ 2008.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, Tim Kejari Bangkinang memaparkan beberapa kondisi yang ditemukan di lapangan. Selanjutnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dan Tim Kejari Bangkinang mulai merumuskan hal – hal teknis yang dibutuhkan dalam melakukan proses penghitungan kerugian daerah.