Kejari Sorot Dugaan Pungli Retribusi Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Persoalan sampah di Kota Pekanbaru masih menjadi sorotan berbagai pihak. Bahkan sampai berbuntut pemanggilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Agus Pramono oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau pada Senin (18/1).

Kini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Bagian Intelijen yang akan mengusut adanya dugaan korupsi retribusi sampah di lingkungan DLHK Kota Pekanbaru. Di mana diduga ada pungutan liar di masyarakat.

Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, pihaknya mendapati adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi retribusi. “Laporan itu dari masyarakat Tenayan Raya pada 2020 lalu. Namun, untuk di semua Pekanbaru akan kami telusuri,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Marel itu menyebutkan, dalam laporan itu disebutkan pungutan tidak sesuai aturan. Nominalnya pun bervariasi. Menindaklanjuti itu, tentunya pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan bukti.

“Ada pungli di masyarakat dan diduga ada oknum dinas yang melakukan pungutan retribusi. Ada kutipan yang di luar aturan atau tidak sesuai perwako,” ujarnya.

Seperti dilihat di median jalan berbagai sudut kota, banyak ditemukan sampah yang masih menggunung. Entah kapan permasalahan sampah akan selesai.

“Perihal sampah harusnya Pemko dapat menyelesaikan dan dapat berkaca dari yang sebelumnya. Pemko harus biasa mendapat piala Adipura kembali,” pinta masyarakat bernama Yelina.

Sekko: Kami Ikuti Prosesnya

Terkait penyidikan dugaan kesalahan dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru yang sedang diusut Polda Riau, Pemko Pekanbaru mengaku akan kooperatif mengikuti proses yang berjalan.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil MAg MSi, Selasa (19/1) mengatakan, bahwa Pemko Pekanbaru siap mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan. Mereka juga siap memberi keterangan dalam proses penyidikan.

“Bagi kami ikuti saja, seperti apa prosesnya,” kata dia.

Jamil mempersilahkan kepolisian menelusuri teknis pengelolaan sampah di DLHK Kota Pekanbaru. Ia menyebut bahwa DLHK merupakan OPD yang punya peran mengawasi proses pengelolaan sampah.

Dia juga menilai DLHK Kota Pekanbaru juga punya tugas memastikan tidak ada lagi sampah menumpuk. Polda Riau bisa meminta keterangan DLHK Kota Pekanbaru terkait pengelolaan sampah.

Apalagi Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah memberi peringatan dari awal agar jangan sampai masalah sampah berlarut. Ia pun mengingatkan agar DLHK segera menuntaskan permasalahan sampah.

“Maka DLHK harus menuntaskan masalah sampah ini segera,” paparnya.

Menurut dia, saat ini pengelolaan sampah diambil alih oleh DLHK Pekanbaru secara swakelola. DLHK terjun langsung dalam pengangkutan sampah yang dipungut dari lingkungan masyarakat menuju TPA Muara Fajar.

Pengelolaan ini dilakukan DLHK jelang proses lelang pengelolaan angkutan sampah oleh pihak ketiga rampung pada akhir Januari ini. Selain DLHK Pekanbaru, OPD terkait turut serta dalam penanganan tumpukan sampah ini. “Kami berharap agar proses lelang ini cepat selesai, dan masalah tumpukan sampah segera diatasi,” tutupnya.

DLHK Dinilai Lalai

Terpisah, anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti menilai persoalan sampah terjadi karena kelalaian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kelalaian dimaksud adalah lambat melaksanakan tender atau lelang pengangkutan sampah.

Sebelumnya, DLHK berdalih lambat melakukan lelang karena menunggu pengesahan APBD Pekanbaru 2021. Namun alasan ini tidak diterima oleh Ida.

Menurut Ida, tahapan pelelangan proyek sebenarnya sudah bisa dijalankan meski belum disahkannya APBD. “Bisa dilakukan seperti itu. Itu semua sudah ada aturannya. Kalau APBD sudah sah, tinggal tanda tangan kontrak saja dengan pemenang,” ujar Ida Yulita Susanti, Senin (18/1).

Selain itu, masih banyak lagi opsi lain untuk mengelola sampah ini. Ada opsi mengelola dengan pola mengutip dan mengola atau kembali dikelola oleh masyarakat sendiri. “Sebenarnya kalau dia (DLHK, red) punya niat baik, tidak ada yang susah. Opsi-opsi yang kami sampaikan pertama dengan bangun pabrik. Kedua sistim kerja sama pemerintah dengan badan usaha ( KPBU), dan ketiga pedoman pengadaan barang dan jasa diatur, sebelum adanya pemenang tender boleh dilakukan penunjukan langsung,” jelasnya.

Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, dalam pedoman pengadaan barang dan jasa sudah diatur  di dalam peraturan presiden (perpres). Di situ sudah mengatur kalau terkait persoalan tender, boleh dilakukan penunjukan langsung sebelum tender dilakukan.

“Atau kontraknya saja yang diatur. Berapa yang diangkat itu yang dibayar. Jadi, kalau hari ini DLHK menyampaikan karena belum ada pemenang tender berarti memang sumber daya manusia (SDM) di DLHK itu tidak tahu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kerjanya apa,” ujar Ida lagi.(sof/ali/dof/yls) Laporan TIM RIAU POS, Kota

Link berita terkait