Kejati Mintai Keterangan Sekda Inhu Terkait Penyelidikan Dana Kasbon APBD Inhu 2005 – 2008

TRIBUNPEKANBARU.COM – Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal.

Sekda dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Senin (23/11/2020).

Proses pemeriksaan dilakukan terkait pengembangan perkara yang membuat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman, menjadi pesakitan korupsi.

Penanganan rasuah itu, saat ini tengah ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa Riau.

Pidsus Kejati kini masih memproses perkara tersebut dalam tahapan Penyelidikan ( lidik ).

“Iya, penyelidikan. Masih Proses klarifikasi. Sekarang Sekda (Hendrizal) yang kita klarifikasi. Dia sendiri saja,” ungkap  Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Diterangkannya, pengembangan perkara tersebut dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada kerugian negara dalam temuan BPK yang belum dikembalikan ke kas negara.

“Ini kita melakukan pengembangan-pengembangan. Kan tiap tahun temuan BPK itu masih ada. Itu yang kita selesaikan, kita cek,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam perkara itu, Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Kasbon APBD sebesar Rp45 miliar semasa menjabat sebagai Bupati Inhu.

Adapun dana Kasbon APBD yang dikorupsi itu sebesar Rp 114 miliar.

Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah. Majelis hakim menyakini, dalam korupsi berjamaah itu Thamsir Rachman kebagian Rp 45 miliar.

Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp 200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara.

Dari uang korupsi Rp 45 miliar itu, Thamsir Rachman diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp 28 miliar.

Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tribunpekanbaru.com / Ilham Yafiz )

Link berita terkait