Pekanbaru – (Selasa, 27/06/2023), BPK Perwakilan Provinsi Riau mengadakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepulauan Meranti Tahun 2022. Penyerahan yang bertempat di ruang rapat kepala perwakilan (kalan) ini merupakan rangkaian akhir dari kegiatan pemeriksaan LK TA 2022 sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.
Acara diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), lalu dilanjutkan dengan penyerahan LHP LKPD TA 2022 oleh Plt. Kalan BPK Provinsi Riau Arman Syifa kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Fauzi Hasan dan Plt. Bupati Kepulauan Meranti Asmar.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Arman Syifa yang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan (LK) bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LK berdasarkan beberapa kriteria menurut peraturan perundang-undangan, yang meliputi (a) penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) pengungkapan (disclosure) yang memadai; (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
BPK juga masih menemukan beberapa permasalahan dan telah memberikan rekomendasi. Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.