Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah memuat OPINI.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:

(i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,

(ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures),

(iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan

(iv) efektivitas sistem pengendalian intern.