LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN PELALAWAN TAHUN 2011

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2012 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Pelalawan). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Zakri dan Wakil Bupati Pelalawan, H. Marwan Ibrahim pada tanggal 25 Mei 2012 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.

LHP atas LKPD Kabupaten Pelalawan Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Pelalawan Tahun 2011. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan termasuk pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD Tahun 2011 unaudited tepat waktu yaitu pada tanggal 27 Maret 2012.

Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah (1) Aset Tetap tahun 2011 senilai Rp2.362.220.019.314,46 belum seluruhnya dirinci sesuai rincian akun Aset Tetap, belum didukung dengan pencatatan yang memadai, belum memasukkan aset hibah, dan belum mengeluarkan aset – aset yang rusak, hilang, atau tidak diketahui keberadaannya. Tambahan nilai aset tetap setiap tahunnya (tahun 2006 s.d. 2011) belum seluruhnya diperhitungkan sesuai ketentuan harga perolehan dan belum memperhitungkan penyusutan Aset Tetap; (2) Nilai persediaan senilai Rp7.151.985.639,90 didasarkan atas hasil inventarisasi fisik persediaan per 31 Desember 2011 yang dilakukan pada bulan Maret 2012, namun belum memperhitungkan mutasi persediaan selama periode 1 Januari 2012 sampai dengan Maret 2012. Pencatatan persediaan tidak dilakukan secara tertib dan teratur atas penerimaan barang dan pengeluaran barang, dalam pencatatan persediaan, tanda bukti penerimaan dan pengeluaran tidak didokumentasikan secara tertib dan teratur; (3)  Dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp46.649.861.645,47, terdapat penerimaan yang tidak disetorkan ke Kas Daerah dan langsung digunakan untuk kegiatan operasional tanpa melalui mekanisme APBD sebesar Rp.2.865.882.470,00 Penerimaan tersebut adalah penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Selasih sebesar Rp1.927.808.970,00 dan penerimaan Jasa Pelayanan Air Bersih pada BPAB Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp938.073.500,00.

BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, yaitu (1) Penatausahaan rekening milik bendahara pengeluaran belum tertib, terdapat 52 Rekening Giro SKPD dan SKPKD di Bank Riau Cabang Pangkalan Kerinci senilai Rp170.849.454,00 tidak dilaporkan dalam LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2011; (2) Pengelolaan persediaan pada beberapa SKPD tidak tertib dan mutasi tambah kurang atas persediaan tidak tercatat; (3) Perencanaan, penggunaan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, pengamanan, pemeliharaan, dan penghapusan Aset Tetap pada Kabupaten Pelalawan tidak memadai; (4) Terdapat kesalahan pembebanan Belanja pada Belanja Modal Kabupaten Pelalawan sebesar Rp12.567.516.469,34

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Terdapat pinjaman kepada tujuh koperasi tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp3.250.000.000,00 dan tunggakan bunga pinjaman minimal sebesar Rp1.234.500.000,00 belum disetor ke rekening kas daerah pemerintah Kabupaten Pelalawan; (2) Terdapat penggunaan langsung pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Selasih tahun 2011 sebesar Rp1.927.808.970,00 dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya Yang Sah dari delapan UPTD BPAB Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp938.073.500,00; (3) Pengeluaran Belanja Hibah sebesar Rp1.330.000.000,00 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp321.500.000,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan penerima hibah sebesar Rp4.830.000.000,00 menerima hibah secara terus menerus dalam empat tahun terakhir; (4) Belanja publikasi pada 14 media cetak dan media online sebesar Rp646.500.000,00 memboroskan keuangan daerah; (5) Belanja perjalanan dinas luar daerah pada 23 SKPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp1.409.280.250,00; (6) Terdapat keterlambatan penyelesaian paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan belum dikenakan denda.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Selain LHP atas LKPD TA 2011, BPK juga menyerahkan LHP atas Pengelolaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rekening Pembangunan Hutan (RPH) Daerah, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Kehutanan, dan Lingkungan Kehutanan TA 2009 s.d. 2011 (Triwulan III) pada Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan serta Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Kabupaten Pelalawan per 31 Desember 2011.

Kepala Perwakilan

Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti

Telp. (0761) 856464

Fax. (0761) 856767

e-mail : bpk_pnb@bpk.go.id