LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2011

Pekanbaru – Pada Semester I Tahun 2012 BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, M. Ridwan, S.IP dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus pada tanggal 10 Juli 2012 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Riau.

LHP atas LKPD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu. Selain LHP atas LKPD TA 2011, BPK juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) per 31 Desember 2011.

Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah (1) Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp3.338.226.574,00, terdapat kekurangan kas atas sisa UP Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp253.145.126,00 pada Dinas Perkebunan dan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp727.184.484,00 pada Sekretariat DPRD; (2) Saldo persediaan disajikan senilai Rp5.720.033.090,00. Saldo persediaan tersebut belum seluruhnya berdasarkan hasil inventarisasi fisik dan belum termasuk nilai persediaan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada akhir Tahun 2011. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai persediaan per 31 Desember 2011 tersebut; (3) Saldo penyertaan modal/investasi disajikan senilai Rp56.676.448.250,43. Atas saldo tersebut, terdapat perbedaan pencatatan nilai penyertaan modal pada PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir yaitu menurut catatan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan Laporan Keuangan PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir sebesar Rp2.100.000.000,00. Hal tersebut telah diungkapkan dalam LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2010 senilai Rp1.500.000.000,00 tetapi belum direkonsiliasi oleh kedua pihak. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai penyertaan modal/investasi per 31 Desember 2011 tersebut; (4) Saldo aset tetap disajikan senilai Rp5.478.924.958.726,00 diantaranya terdapat nilai aset tetap termasuk KDP yang belum dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp3.861.206.141.219,00. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum dapat menjelaskan secara keseluruhan mengenai rincian, jumlah, keberadaan, kondisi aset tetap dan nilai masing-masing item aset tetap yang dilaporkan. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai aset tetap per 31 Desember 2011 tersebut.

Selain itu, BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain (1) Penyajian saldo aset tetap per 31 Desember 2011 sebesar Rp3.861.206.141.219,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum tertib; (2) Pengendalian intern atas pengelolaan persediaan pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir lemah dan nilai persediaan sebesar Rp5.720.033.090,00 tidak dapat diyakini kewajarannya; (3) Terdapat perbedaan pengakuan jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir sebesar Rp2.894.246.173,00.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Sisa uang persediaan (UP) TA 2011 sebesar Rp3.085.081.448,00 terlambat disetorkan ke Kas Daerah dan sisa UP TA 2011 sebesar Rp727.479.334,00, serta sisa TA 2010 sebesar Rp253.145.126,00 belum disetorkan ke Kas Daerah; (2) Belanja hibah dan belanja bantuan sosial sebesar Rp11.326.342.990,00 belum ada laporan pertanggungjawaban penggunaannya; (3) Pembayaran termin kedua pembangunan water boom dinas Pariwisata sebesar Rp1.853.597.556,00 tidak didasarkan pada Test dan Commissioning.

Harapan BPK RI terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan

Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Niken Ari Astuti

Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117

Fax. (0761) 858787

e-mail: bpk_pnb@bpk.go.id