Pekanbaru – Untuk ketiga kalinya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendapatkan opini disclaimer atau opini ‘tidak menyatakan pendapat’ dari BPK RI. Hal ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Inhu TA 2008 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Dr.H. Eko Sembodo MM kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhu, H. Marpoli dan Bupati Inhu, Drs.H.Mujtahid Thalib Selasa, 29 Desember 2009 di Kantor Perwakilan. LHP ini memuat enam temuan pemeriksaan pada LHP pada Sistem Pengendalian Intern dan tiga puluh lima temuan padad LHP atas Kepatuhan
Pada hari yang sama, Kepala Perwakilan juga menyerahkan LHP atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Provinsi Riau TA 2008 s.d. semester TA 2009. Dalam LHP tersebut, BPK RI mengemukakan 26 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan 9 temuan atas kelemahan sistem pengendalian intern. Selain itu, juga diserahkan LHP atas Kinerja RSUD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kepada Ketua DPRD Kabupaten Rohul, H.Hasanuddin Nasution, SH, Wakil Bupati Rohul, H.Sukiman dan Imron Hidayat, Direktur RSUD Rohul. Disini, BPK RI mengemukakan enam permasalahan yang berkaitan dengan kinerja dan hasil penilaian atas ketercapaian key performance indicator (KPI) tahun 2007 dan 2008.