OPINI LKPD KABUPATEN SIAK TAHUN ANGGARAN 2013 MENINGKAT

Pekanbaru – Setelah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Siak TA 2013, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak, Zulfi Mursal, S.H. dan Bupati Siak, H. Syamsuar pada tanggal 28 Mei 2014. Penyerahan dilaksanakan di auditorium Kantor Perwakilan disaksikan oleh pejabat lainnya.

LHP atas LKPD Kabupaten Siak TA 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Siak TA 2013.

BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak TA 2013 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2013, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP yang diberikan BPK.

BPK berharap Pemerintah Kabupaten Siak mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh bagi daerah – daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.

Selain menyatakan opini, BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern, diantaranya adalah (1) Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran 2013 pada Pemerintah Kabupaten Siak belum dilaksanakan dengan baik; (2) Pengelolaan dan pengamanan Aset Tetap pada sepuluh SKPD belum memadai.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) Peraturan daerah atas penyertaan modal berupa aset Pemerintah Kabupaten Siak kepada PT. Pengembangan Investasi Riau belum secara tegas mengatur penghapusan barang milik daerah; (2) Terdapat kelebihan pembayaran pada lima belas paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, atau pemeliharaan jalan; (3) Terdapat kelebihan pembayaran pada lima paket pekerjaan konstruksi jaringan air; (4) Terdapat potensi kelebihan pembayaran dan kelebihan pembayaran pada pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Siak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Perwakilan
Drs. Widiyatmantoro

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: hukmasbpkriau@gmail.com