Abstrak | : | Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis pajak kabupaten/kota yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Derah perlu dilakukan Perobahan Perda Pajak Daerah; Bahwa dalam rangka efektifitas dan efesiensi perlu dilakukan verifikasi Perda Pajak Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. |
: | Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD No. 6 Tahun 1965; UUD No. 5 Tahun 1960; UUD No. 23 Tahun 2014; UUD No. 11 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016; | |
: | Peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tentang Pajak Daerah Peraturan daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab, 112 Pasal yang antara lain: 1) Ketentuan Umum 2) Ruang Lingkup a. Pajak Hotel b. Pajak Restoran c. Pajak Hiburan d. Pajak Reklame e. Pajak Penerangan jalan f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan g. Pajak Parkir h. Pajak Air Tanah i. Pajak Sarang Burung Walet j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan k. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 3) Jenis Pajak 4) Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak 5) Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pajak 6) Pemungutan Pajak 7) Pengambilan Kelebihan Pembayaran 8) Kedaluwarsa Penagiahan 9) Pembukuan dan Pemeriksaan 10) Insentif Pemungutan 11) Ketentuan Khusus 12) Pemberian Izin 13) Penyidikan 14) Ketentuan Pidana 15) Ketentuan Peralihan 16) Ketentuan Penutup | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 04 Maret 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 04 Maret 2019 |