Pansus DPRD Persoalkan Aset Kampar, Direktur Inlaning Pertanyakan WTP Lima Kali dari BPK

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten Kampar tengah disorot terkait aset.

Hal ini tidak terlepas dari memanasnya polemik antara Sekretariat Daerah Kampar dengan Panitia Khusus DPRD Kampar tentang aset.

Sekretaris Daerah Kampar, Yusri bahkan angkat bicara setelah Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto dituding menguasai lima unit mobil dinas.

Tak hanya itu, Yusri bahkan mengungkap jika Pemda Kampar juga menyediakan mobil dinas bagi pimpinan lembaga vertikal di Kampar.

Unsur Forkopimda yang diberikan mobil dinas seperti Kapolres, Kajari dan lainnya.

Polemik aset ini turut disorot oleh Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning).

Direktur Inlaning, Dempos TB menyoroti persoalan aset dari berbagai sisi. Pertama dari sisi pelaporan aset Pemkab Kampar.

Dempos menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Pemkab Kampar.

Menurut Dempos, opini WTP mestinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Baik BPK maupun Pemkab Kampar sendiri.

Menariknya, aset mobil dipersoalkan Pansus DPRD.

“Dalam LHP pastilah memuat pelaporan aset. BPK tentu tidak asal-asalan memberi opini WTP. Ketua DPRD sendiri ikut menerima opini WTP itu di BPK,” kata Dempos kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (3/9/2021).

Menurut Dempos, dengan adanya polemik antara Pansus dengan Pemkab Kampar, wajar jika publik jadinya meragukan opini WTP tersebut.

“Persoalannya sekarang apakah letak masalahnya di WTP itu sendiri atau Pansus dengan Pemkab Kampar,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Aset, Ansar sudah ditanyai tanggapannya soal opini WTP, Kamis (26/8/2021) lalu.

Ia menyatakan, opini WTP sepenuhnya menjadi kewenangan BPK.

“Tentunya ada kriteria yang dijadikan dasar oleh BPK dalam memberi opini WTP,” katanya.

Kembali ke Dempos. Ia juga merasa ada yang aneh dengan sikap Sekda Yusri.

Dalam konperensi persnya, Rabu (31/8) lalu, kata Dempos, Yusri belum sepenuhnya terbuka.

“Sekda hanya mengurai mobil dinas Bupati dan Forkopimda. Tetapi mobil dinas yang dipakainya tidak diungkap,” kata Dempos.

Ia mendukung langkah Pansus, tetapi ia meminta Pansus juga mengungkap mobil dinas yang digunakan Sekda.

Dempos mengatakan, jika benar adanya, sangat tak patut Bupati dan Sekda menguasai beberapa mobil dinas.

Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah mengatur standar kendaraan dinas kepala daerah.

Ketua Pansus Aset, Ansar menyebutkan, Sekda juga menguasai beberapa mobil dinas.

“Ini juga akan kita telusuri,” ungkap Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (3/9/2021).

Dempos menegaskan, persoalan aset harus diselesaikan secara konprehensif.

Tak boleh parsial sebab sudah menyangkut alih penguasaan.

“Kita meminta Kejari dan Polres juga ikut berperan melakukan pendampingan dan pengawasan. Sebab sudah ada MoU dengan Pemda terkait aset ,” pungkas Dempos.

Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Link berita terkait