Abstrak
|
: | Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggara 2019 agar dapat berjalan optimal dan terbitnya administrasi pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dan Peraturan Bupati Indagiri Hilir Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelollan Keuangna Daerah sebagaimana telah diubah dalam beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ( Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 12 Tahun 2006; Peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 59 Tahun 2017; Peraturan Bupati Indagiri Hilir No. 42 Tahun 2018; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Pemberian Uang Persedian dan Ganti Uang Tahun Anggaran 2019, Peraturan daerah ini berisi 5 (Lima) Bab, 10 Pasal yang antara lain:
Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Pemberian Uang Persediaan Bab III : Pengajuan SPP-UP Dan SPP-GU Bab IV : Perintah Membayar Bab V : Ketentuan Penutup |
|
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 21 Januari 2019
Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 21 Januari 2019 |