Pekerjaan Subkontrak Dalam Konstruksi Dari Perspektif Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa khususnya pekerjaan konstruksi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seringkali dijumpai permasalahan hukum yang bermuara pada tindak pidana korupsi terkait pelanggaran pekerjaan subkontrak. Kontrak antara pemerintah (pusat dan daerah) dengan penyedia/kontraktor utama yang seharusnya sepenuhnya dikerjakan oleh penyedia/kontraktor utama, namun oleh penyedia utama tersebut dialihkan sebagian dari pekerjaan tersebut ke penyedia lainnya.

Selanjutnya…