Pekanbaru, 2 Juni 2020 – Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita, melantik dan mengambil sumpah/janji 28 (dua puluh delapan) PNS BPK Perwakilan Provinsi Riau untuk menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) sesuai yang dijelaskan pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 4 Tahun 2010, merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPK.
Selanjutnya, PNS yang menduduki jabatan ini memiliki tugas pokok untuk melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan reviu teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh aspek pemeriksaan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagai JFP ini juga bertujuan untuk memperkuat barisan pemeriksa dalam tubuh BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut dilaksanakan pada Auditorium lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Turut hadir dalam kegiatan ini Para Pejabat Struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Rohaniwan, serta para saksi.
Pengambilan sumpah 28 PNS ini dihadiri dua orang PNS sebagai perwakilan dan secara simbolis menandatangani Pakta Integritas sebagai JFP. Sedangkan PNS lainnya mengikuti prosesi ini secara virtual. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan menjaga jarak aman untuk setiap peserta dan undangan yang hadir dalam kegiatan ini.