Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat PERBUP INHIL Nomor 29 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah

Abstrak   : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanaan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten / kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam No. 130 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 51 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hilir  No. 46 Tahun 2016
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah, Peraturan daerah ini berisi, 9 (Sembilan) Bab 12 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Kecamatan   Bab III : Kewenangan yang dilimpahkan Bab IV : Penyelanggaran Urusan Bab V : Tata Kerja Bab VI : Pembiyaan Bab VII : Pembinaan dan Evaluasi Bab VIII : Penambahan dana tau Penarikan Kewenangan Bab IX : Ketentuan Penutup
Catatan   Di undangkan di Tembilahan pada tanggal  6 Mei 2019 Ditetapkan di Tembilahan  pada tanggal  6 Mei 2019