DINKESOS – PEMBENTUKAN
PERDA NO. 08 TAHUN 2007
PEMBENTUKAN DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan organisasi birokrasi pemerintahan yang dapat berfungsi secara efektif dan efisien dengan membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Rokan Hilir. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1974; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dinas Kesejahteraan Sosial dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Tugas Pokok dan Fungsi; 5. Susunan Organisasi; 6. Kelompok Jabatan fungsional; 7. Unit Pelaksanaan teknis; 8. Tata Kerja; 9. Kepegawaian; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Lain – lain; 12. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal –
Ditetapkan tanggal 23 Oktober 2007 |
|
– |
||
CATATAN |
: |
– |