Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Rokan Hilir

DINKESOS – PEMBENTUKAN

PERDA NO. 08  TAHUN 2007

PEMBENTUKAN DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan organisasi birokrasi pemerintahan yang dapat berfungsi secara efektif dan efisien dengan membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Rokan Hilir.

Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1974; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;  PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dinas Kesejahteraan Sosial dengan sistimatika:

1.          Ketentuan Umum;

2.          Pembentukan;

3.          Kedudukan;

4.          Tugas Pokok dan Fungsi;

5.          Susunan Organisasi;

6.          Kelompok Jabatan fungsional;

7.          Unit Pelaksanaan teknis;

8.          Tata Kerja;

9.          Kepegawaian;

10.      Pembiayaan;

11.      Ketentuan Lain – lain;

12.      Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal –

Ditetapkan tanggal 23 Oktober 2007

CATATAN

:

[Download Perda]