Abstrak | : | Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melakukan penataan kembali wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir; Bahwa dengan luas dan jauhnya rentang kendali sebagian wilayah Kecamatan Pujud serta dalam rangka mempercepat pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru dalam wilayah administratif Kabupaten Rokan Hilir; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018. | |
: | Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Tanjung Medan, Peraturan daerah ini berisi VIII Bab 12 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Pembentukan Kecamatan Bab III: Batas Wilayah dan Ibukota Kecamatan Bab IV: Perangkat Daerah Kecamatan Bab V: Pembinaan dan Pengawasan Bab VI: Pembiayaan Bab VII: Ketentuan Peralihan Bab VIII: Ketentuan Penutup | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 29 Maret 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 29 Maret 2019 |
Home
Database Peraturan PEMBENTUKAN KECAMATAN PERDA ROKAN HILIR Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Daerah Tentang...