Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Rokan Hilir

BKPPD – PEMBENTUKAN

PERDA NO. 07  TAHUN 2007

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dengan membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Rokan Hilir.

Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1974; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;  PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.105 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan sistimatika:

1.          Ketentuan Umum;

2.          Kedudukan, Tugas dan Fungsi;

3.          Organisasi;

4.          Tugas Pokok dan Fungsi

5.          Unit Pelaksana Teknis Tertentu;

6.          Kelompok Jabatan fungsional;

7.          Pengangkatan dalam Jabatan;

8.          Tata Kerja;

9.          Pembiayaan;

10.      Ketentuan Peralihan;

11.      Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal –

Ditetapkan tanggal 23 Oktober 2007

CATATAN

:

[Download Perda]