BKPPD – PEMBENTUKAN
PERDA NO. 07 TAHUN 2007
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dengan membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Rokan Hilir. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1974; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.105 Tahun 2000. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 3. Organisasi; 4. Tugas Pokok dan Fungsi 5. Unit Pelaksana Teknis Tertentu; 6. Kelompok Jabatan fungsional; 7. Pengangkatan dalam Jabatan; 8. Tata Kerja; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal –
Ditetapkan tanggal 23 Oktober 2007 |
|
– |
||
CATATAN |
: |
– |