Pekanbaru (09/06/2023), Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Riau kembali serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai. Pada momentum ini, Pemkot Dumai juga menerima LHP atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun 2022.
Penyampaian Laporan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) secara bersamaan, kemudian dilanjutkan penyerahan LHP oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Arman Syifa kepada Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Mawardi dan Wali Kota Dumai H. Paisal.
Selanjutnya, Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Arman Syifa memberikan sambutan serta menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan berdasarkan beberapa kriteria menurut peraturan perundang-undangan, yang meliputi (a) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; (b) pengungkapan (disclosure) yang memadai; (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal. Dengan demikian, Pemerintah Kota Dumai telah berhasil mempertahankan predikat WTP tersebut. “Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, yang patut dipertahankan,” ujarnya.