Pekanbaru (Senin, 26/06/2023), Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Riau kembali serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Penyerahan ini merupakan rangkaian akhir dari kegiatan pemeriksaan LK TA 2022 sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.
Penyampaian Laporan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) secara bersamaan, kemudian dilanjutkan penyerahan LHP oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Arman Syifa kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi dan Pj. Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Selanjutnya, Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Arman Syifa memberikan sambutan serta menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH). Opini ini diberikan berdasarkan beberapa kriteria menurut peraturan perundang-undangan, yang meliputi (a) penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) pengungkapan (disclosure) yang memadai; (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Namun, atas opini yang telah diberikan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan Pemkota Pekanbaru untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. “Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujarnya.