PEKANBARU, TRIBUN – Pemko Pekanbaru menganggarkan sebanyak Rp800 juta lebih untuk kegiatan inventarisasi asset yang belum terdata dalam laporan keuangan APBD tahun lalu. Kegiatan inventarisasi ini akan dilakukan oleh pihak ketiga.
“Ada sebanyak Rp800 juta lebih yang masuk dalam anggaran tahun untuk inventarisasi asset Pemko. Termasuk yang menjadi temuan BPK kemarin. Kepala badan perlengkapan yang sebelumnya yang menganggarkan untuk tahun ini.,” kata Kepala bagian Perlengkapan Pemko Pekanbaru, H Syahbanullah pada Tribun, Selasa (31/8).
Dana tersebut masuk dalam APBD murni tahun ini. Dana tersebutlah yang akan digunakan untuk menginventarisasi semua asset Pemko yang belum masuk dalam laporan keuangan tahun lalu. Selain itu, asset yang timpang tindih ataupun tak terdata akan didata ulang.
Sebelumnya, Setko Pekanbaru, Yusman Amin mengatakan Pemko akan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan inventarisasi asset yang menjadi temuan BPK tersebut. Targetnya, sebelum habis masa kepengurusan Walikota saat ini, inventarisasi sudah selesai. Dalam laporan BPK, dikatakan dari asset keseluruhan milik Pemko senilai Rp 4 Triliun, sebanyak Rp230 Miliar tidak dapat diyakini kewajarannya. Inilah yang akan dikerjakan oleh pihak ketiga yakni inventarisasi asset senilai Rp230 Miliar yang sampai saat ini belum diketahui secara rinci keberadaannya.
Sejauh ini, pihak ketiga yang akan ditunjuk untuk melakukan inventarisasi tersebut belum bias dipastikan saat ini. Penunjukan sendiri akan dilakukan melalui proses lelang. Syahbanullah mengatakan proses persiapan lelang masih dilakukan.
“Kita akan lelang nantinya untuk mengetahui siapa pihak ketiga. Lewat pengumuman dan media massa. Sekarang prosesnya sedang kita persiapkan,” ujarnya.
Syahbanullah menargetkan sebelum berganti tahun, proses inventarisasi sudah selesai. Hasilnya akan dilaporkan ke Walikota serta pihak BPK. Mengenai jenis asset senilai Rp230 Miliar lebih tersebut, Syahbanullah belum mengetahui secara pasti.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Novrizal mengatakan Pemko nantinya harus mempublikasikan hasil inventarisasi asset tersebut. Inventarisasi asset yang dilakukan sebelumnya tidak pernah diketahui pihak dewan.
“Dokumen hasil inventarisasi itu harus dipublikasikan dan juga diberikan kepada anggota dewan. Sebab, kita tidak tahu dimana asset milik Pemko sampai saat ini. Dokumennya pun tidak ada. Ini akan membuktikan kita sudah mulai transparan,” ujarnya.
Sumber : Tribun Pekanbaru