Pemko Diminta Tindak Lanjuti Hasil Audit BPK

(Laporan Pansus Penggunaan Anggaran 2008)

Pekanbaru- Panitia Khusus Ranperda tentang Laporan Penggunaan Anggaran 2008 meminta Pemko Pekanbaru menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait rekening yang tidak dilaporkan, utang PDAM yang membebani keuangan daerah dan laporan bantuan kepada instansi vertikal. 

Permintaan Panitia Khusus (Pansus) tersebut disampaikan pada rapat paripurna laporan hasil kerja Pansus yang dilaksanakan di Balai Payung Sekaki, Rabu (19/8). Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Adrian Ali ini dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Erizal Muluk.

Pansus melalui jurubicaranya, Kismono, mengatakan, memperhatikan hasil pemeriksaan BPK, kondisi keuangan PDAM Tirta Siak sangat buruk yang membebani keuangan daerah, karena PDAM 100 persen milik Pemko .

Hal tersebut dapat diketahui dari kerugian PDAM tahun berjalan sebesar Rp9,797 miliar dengan total akumulasi kerugian Rp69,282 miliar. Sedangkan total nilai aset yang dimiliki PDAM Rp22,268 miliar atau membebani keuangan daerah sebesar Rp47,268 miliar.

Hal tersebut harus mendapat perhatian serius dari direksi PDAM Tirta Siak dan Pemko Pekanbaru. Menurut informasi yang diperoleh Pansus, akumulasi kerugian PDAM Tirta Siak sebesar Rp69 miliar lebih berasal dari akumulasi dari utang pokok dan bunga PDAM kepada pemerintah pusat.

Untuk itu, usaha penghapusan utang PDAM kepada pemerintah pusat harus terus dilakukan, karena hal ini sangat mempengaruhi kondisi keuangan PDAM Tirta Siak.

Sementara itu, dalam hal belanja hibah kepada pemerintah atau instasi pusat yaitu kepada KPU, Poltabes dan Kodim sebesar Rp2,136 miliar, Pemko belum menyampaikan laporannya kepada Mendagri dan Menteri Keuangan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.

Pansus mengharapkan Pemko segera menindaklanjuti hal ini agar tidak terjadi pembiayaan ganda atas kegiatan yang sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat dan membuka peluang pemborosan keuangan negara atau daerah.

Selanjutnya memperhatikan hasil pemeriksaan BPK diketahui rekening di Bank Riau yang digunakan dalam pengelolaan uang daerah pada tahun 2008 sebanyak 78 rekening yang terdiri dari 23 rekening bendahara umum daerah (BUD) dan 51 rekening yang dikelola SKPD. Sedangkan sisanya sebanyak 60 rekening tidak dilaporkan dan tidak digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2008.

Saldo dari 60 rekening tersebut pada tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp1,019 miliar, harus mendapat  perhatian serius untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan rekening tersebut.

Selanjutnya Pansus juga mengucapkan tahniah dan apresiasi kepada Walikota Pekanbaru dan segenap jajarannya atas opini wajar tanpa pengecualian atau (unqualified opinion) yang diberikan BPK Perwakilan Riau atas laporan keuangan Pemko Pekanbaru.

Opini wajar tanpa pengecualian tersebut merupakan penilaian terbaik dan baru pertama kali diberikan kepada pemerintah daerah di Provinsi Riau. Pansus berharap opini terbaik tersebut dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

Sumber: Riau Mandiri